BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Batui mengamankan seorang pria berinisial NH alias Mbing (41), yang diduga melakukan pelecehan seksual (pencabulan) terhadap seorang anak di bawah umur pada bulan Mei 2023 lalu, Selasa (16/4/2024).
Kapolsek Batui, AKP Sudirman, di ruang kerjanya, Rabu (17/4/2024) mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/8/IV/2024 tanggal 15 April 2024.
“Perbuatan bejat pelaku dilakukan sekitar bulan Mei 2023, berawal saat itu korban sedang bermain dengan anak pelaku di kediamannya,” kata Kapolsek.
Saat korban sedang asyik bermain, lanjut Kapolsek, kondisi rumah pelaku dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian memeluk korban dari belakang, dan memegang dada serta alat vital korban.
“Korban sebenarnya tidak bercerita, akan tetapi pelaku terus menghubunginya lewat ponsel, untuk dikirimkan foto-foto tidak senonoh. Sehingga korban merasa takut, dan akhirnya mengeluh kepada orang tuanya,” terang Kapolsek.
Mendengar hal tersebut, ayah korban langsung melaporkan ke pihak Polsek Batui, untuk segera menindaklanjuti perbuatan pelaku, sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, yang akan berangkat ke Morowali dengan tujuan bekerja,” ujar Kapolsek.
“Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan proses hukum yang berlaku,” tandas Kapolsek. */PAR