BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bualemo melimpahkan berkas tersangka tindak pidana penganiayaan, karena berkasnya dinyatakan telah lengkap atau P21, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (11/7/2024).
Kapolsek Bualemo, AKP Haryadi di ruang kerjanya, Jumat (12/7/2024) mengatakan, tersangka inisial JL (53) warga desa Bualemo B dengan barang bukti (Tahap II), diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana.
Sebelumnya, kata Kapolsek, tersangka ditahan atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, sebagaimana laporan Polisi bernomor: LP/B/02/II/2024/SPKT/Sek Bualemo/Res-Bgi/Polda Sulteng.
Terkait kronologi kejadian, lanjutnya, pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 10.20 WITA, tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh tersangka JL (53) warga Desa Bualemo B dengan korban yang merupakan tetangganya.
“Permasalahan kedua tetangga tersebut berawal dari air bersih, selanjutnya bertengkar hingga penganiayaan pun terjadi,” kata Haryadi.
Menurutnya, tersangka memukul wajah, kepala dan bahu korban, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak Polsek Bualemo.
“Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Kejari Banggai untuk menjalani proses persidangan,” tandas Haryadi. */PAR