Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum, Ini 3 Alasannya!

DECF0877-F9CC-4E69-B55D-98E32A7B50BA-4df4d01e

 

 

Kamis, 2 September 2021. Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapanBukti Surat, dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat(KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP PartaiDemokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada MajelisHakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.

 

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai DemokratPimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan kembali,‘’Pertama, Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum. Hal iniberlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggatwaktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu90 hari sejak diputuskan’’.

 

Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telahmelakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SKpengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020. Dengan telah diterbitkannya Lembaran BeritaNegara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

 

‘’Kedua, Gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyailegal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikansecara tetap sebagai anggota Partai Demokrat’’.

 

‘’Ketiga, Gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalilgugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalilgugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan MahkamahPartai’’.  

 

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadiliperkara ini karena dalil gugatan para penggugatmempermasalahkan internal Partai Demokrat, padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan PartaiPolitik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partaibersifat final dan mengikat.

 

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turutmenghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, ‘’Untukmematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukanGerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sahdi bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti’’.

Pos terkait