BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pria berinisial JM (35) dan PA (45).
Penangkapan dilakukan sekira pukul 03.00 Wita di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Senin (22/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket diduga sabu dengan berat bruto 9,11 gram. Selain itu, turut diamankan satu pak plastik klip kosong, satu sendok plastik dari pipet, satu unit timbangan digital, satu telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit mobil Gran Max berwarna hitam.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasusnya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IKI






