Abd. Chair Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Parigi Moutong

abl chair

JAKARTA, MERCUSUAR – Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Abd. Chair dijatuhi sanksi berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua untuk perkara nomor 81-PKE-DKPP/VIII/2020. Sanksi ini dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan delapan perkara pada Rabu (14/10/2020).

Perkara ini diadukan oleh Abdul Majid. Dalam sidang yang sebelumnya digelar pada (29/09/2020), Abdul Majid menyebut adanya dugaan pertemuan yang dilakukan Teradu dengan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Partai Hanura bernama Haji Amrulah Almahdali. Pertemuan ini dilakukan di luar Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong.

“Pertemuan itu diduga untuk meloloskan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong periode selanjutnya,” kata Abdul Majid.

Tudingan tersebut pun tidak sepenuhnya dibantah oleh Abdul Chair. Kepada majelis, ia mengakui benar adanya telah melakukan pertemuan dengan Haji Amrulah. Saat menyampaikan jawabannya Abdul Chair menuturkan, pertemuan tersebut difasilitasi oleh mantan Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Rizal. Ia mengisahkan, Rizal awalnya menghubungi dirinya dan mengajak bertemu di sebuah cafe.

DKPP menilai tindakan Teradu melakukan beberapa kali pertemuan dengan Amrullah Almahdali Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan meminta bantuan agar lolos seleksi Anggota KPU Parigi Moutong 2019-2020 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Sebagai Anggota KPU Parigi Moutong pridode 2013-2018, Teradu seharusnya mematuhi larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu maupun tim kampanye di luar kantor atau di luar kegiatan kedinasan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.

Teradu seharusnya memiliki sense of ethic, menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu. Berdasarkan alat bukti salinan pembicaraan whatsapp, Teradu terbukti meminta bantuan bahkan meminjam sejumlah uang kepada Amrullah Almahdali untuk membayar biaya akomodasi Tim Seleksi ke Jakarta agar Teradu lolos seleksi. Namun Amrullah Almahdali tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut, namun berkomitmen membantu Teradu lolos seleksi.

Meskipun berdasarkan keterangan pihak terkait Muchlis Aswad selaku Ketua Bawaslu Parigi Moutong bahwa tidak terdapat temuan maupun laporan Teradu bertindak partisan dalam tahapan Pemilu 2019, DKPP menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut etika karena dapat mempengaruhi kemandirian Teradu dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Anggota KPU Parigi Moutong priode 2019-2024.

”Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Abdul Chair selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” Prof. Teguh membacakan amar putusan.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf l, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.*/TIN

Pos terkait