Akuntabilitas tak Boleh Ditawar

Masih ingat Gebyar Sulteng Nambaso dalam peringatan HUT ke-61 Sulawesi Tengah, tahun lalu? Kegiatan yang disebut-sebut menghabiskan anggaran miliaran rupiah itu hingga kini tidak pernah benar-benar terang sumber pembiayaannya. Ada yang menyebut berasal dari APBD, ada pula yang mengaitkannya dengan dukungan pihak tertentu. Kejaksaan Tinggi Sulteng bahkan sempat meminta keterangan sejumlah pejabat dan penyedia jasa. Namun, hasil akhirnya tak pernah jelas terdengar publik.

Kini, preseden itu seolah terulang. Pelaksanaan retreat bagi pejabat Pemerintah Provinsi Sulteng hingga kepala sekolah tahun ini, kembali memunculkan pertanyaan serupa: dari mana sebenarnya pembiayaan kegiatan ini? Informasi yang berkembang menyebut kegiatan tersebut merupakan inisiatif beberapa kepala OPD—yang hingga kini tidak pernah disebutkan secara terbuka—dan dibiayai melalui pungutan kepada peserta.

Kegiatan yang semula dimaksudkan sebagai sarana pembinaan mental dan moral aparatur, justru memunculkan persoalan yang lebih serius. Di tengah narasi penguatan integritas, muncul dugaan adanya pungutan biaya yang tidak hanya memberatkan, tetapi juga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Jika dugaan ini benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana.

Informasi yang beredar menunjukkan adanya kontribusi biaya yang dibebankan secara berjenjang. Kepala OPD disebut diminta menyetor hingga jutaan rupiah, sementara pejabat eselon lainnya dikenakan ratusan ribu. Bahkan, terdapat permintaan tambahan dana di tengah kegiatan. Pola ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pungutan tersebut benar-benar sukarela, atau justru terstruktur dan bersifat memaksa secara terselubung?

Yang lebih mengkhawatirkan adalah mekanisme penarikannya. Dugaan bahwa pungutan dilakukan tanpa surat keputusan, tanpa instruksi tertulis, dan hanya melalui komunikasi lisan menunjukkan praktik yang tidak transparan. Dalam tata kelola pemerintahan yang menjunjung akuntabilitas, setiap pembiayaan kegiatan semestinya memiliki dasar hukum yang sah dan terdokumentasi. Ketika itu tidak dipenuhi, maka patut diduga terjadi penyimpangan.

Dalam perspektif hukum, pungutan oleh atau atas nama pejabat publik tanpa dasar hukum dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Jika disertai unsur pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan pihak tertentu, maka indikasinya mengarah pada tindak pidana seperti pungutan liar bahkan korupsi.

Di sinilah peran aparat penegak hukum menjadi krusial. Dugaan pungutan terstruktur tidak boleh dibiarkan menjadi isu internal birokrasi semata. Penelusuran harus dilakukan secara objektif dan transparan, dengan menelusuri alur dana serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik. Pembiaran hanya akan memperkuat budaya impunitas, sementara penegakan hukum yang tegas akan menegaskan bahwa prinsip legalitas dan akuntabilitas tidak boleh ditawar.

Perlu ditegaskan, kritik ini bukan penolakan terhadap pembinaan mental aparatur. Namun tujuan baik tidak dapat membenarkan cara yang keliru. Jika praktik tidak transparan dibiarkan, maka legitimasi kegiatan justru akan runtuh.

Momentum ini harus menjadi titik balik. Pemerintah daerah perlu membuka diri terhadap evaluasi, dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi.

Hukum tidak boleh absen ketika pelanggaran sudah terlihat di depan mata, karena kita hidup di negara demokrasi yang taat hukum. Bukan di zaman Ramses II atau Merneptah yang mengejar-ngejar Musa. ***

Pos terkait