PALU, MERCUSUAR – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka layanan bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya praktik mafia pada penyelenggaraan haji dan umrah.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenhaj Provinsi Sulteng, H. Muchlis Aseng menyebut program tersebut bertujuan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dalam hal penyelenggaraan haji dan umrah, dengan dapat melaporkan langsung terkait praktik penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.
“Pak Menteri (Mochamad Irfan Yusuf) dan Pak Wamen (Dahnil Anzar Simanjuntak) bermaksud agar kalau terkait penyalahgunaan wewenang dan sebagainya terkait penyelenggaraan haji dan umrah, dibuatlah hotline aduan, supaya masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan yang langsung terhubung ke Kementerian. Nanti setelah di pusat terima, lalu diverifikasi, baru kami diminta untuk menindaklanjuti,” tutur Muchlis, di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2026).
Muchlis mencontohkan kasus-kasus terkait mafia haji dan umrah, salah satunya adanya travel bermasalah yang menyebabkan calon jemaah tidak kunjung berangkat meskipun sudah membayar sekian juta Rupiah.
“Bisa juga ada masyarakat yang tergiur, misalnya tidak pakai antre dan sudah bayar sekian juta, ternyata tidak berangkat haji. Serta praktik-praktik lain yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Jika menemukan atau mengalami praktik negatif tersebut, masyarakat dapat menghubungi nomor 0811-8885-888. Muchlis menyebut, identitas pelapor akan dirahasiakan sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor.
“Identitas dirahasiakan, jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, yang penting laporannya disertai data dan bukti yang valid, bukan asal lapor yang berbau fitnah. Yang melapor juga tidak boleh anonim, itu sama saja dengan surat kaleng,” ujarnya.
Program yang diluncurkan sejak 14 September 2026 tersebut, jelas Muchlis, bertujuan untuk melindungi masyarakat dengan memberikan ruang aman untuk melapor, jika menemukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan terkait haji dan umrah. Selain itu, sebagai upaya untuk membersihkan praktik curang, serta mempercepat proses laporan.
“Kami (Kemenhaj) juga, kalau misalnya ada melakukan pungutan pada suatu hal yang mestinya tidak dipungut biaya, bisa juga dilapor melalui itu,” imbuhnya.
“Dengan adanya hotline ini, kita bisa mengusut tuntas jika ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Karena di balik itu, terdapat uang besar yang bisa saja dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan pribadi dan merugikan orang banyak,” pungkas Muchlis. IEA






