Garuda Sulteng Desak Pemerintah Ubah Skema DBH Nikel

Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Daerah Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (2/10/2026). FOTO : IKRAM

PALU, MERCUSUAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Daerah Sulawesi Tengah (Garuda Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (2/10/2026). Mereka menuntut pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam yang dinilai lebih adil bagi daerah penghasil nikel.

Massa menilai besarnya aktivitas pertambangan hingga industri pengolahan nikel di Sulawesi Tengah belum sebanding dengan manfaat fiskal yang diterima daerah. Mereka mendesak pemerintah mengubah mekanisme penghitungan DBH agar tidak hanya memperhitungkan aktivitas pertambangan, tetapi juga nilai ekonomi dari proses hilirisasi yang berlangsung di daerah.
Dalam aksi tersebut, massa membawa dua keranda, spanduk, dan sejumlah atribut. Perwakilan massa dari sejumlah daerah penghasil tambang secara bergantian menyampaikan orasi.

Salah satu peserta juga menggelar aksi teatrikal dengan melumuri wajah menggunakan cat putih. Aksi itu menggambarkan kondisi daerah yang mereka nilai “mati” akibat ketidakadilan pembagian DBH serta dampak pertambangan yang dirasakan masyarakat.

Massa kemudian ditemui Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid. Di hadapan peserta aksi, Anwar mengatakan pemerintah provinsi telah beberapa kali menyampaikan persoalan DBH kepada pemerintah pusat, termasuk kepada DPR RI dan Kementerian ESDM.

“APBN sudah ditetapkan. Kita masih menunggu realisasi berapa banyak dari Rp530 miliar sisa kurang bayar kita yang akan direalisasikan untuk kurang bayar 2023, 2024, dan 2025,” kata Anwar.

Menurut Anwar, DBH Sulawesi Tengah untuk 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp430 miliar. Namun, hingga kini realisasi yang diterima daerah baru hampir Rp200 miliar.

Anwar mengajak masyarakat ikut mengawal persoalan tersebut hingga ke pemerintah pusat. Menurut dia, upaya pemerintah daerah perlu diperkuat dengan aspirasi masyarakat.

“Kalau kami pemerintah telah berjuang, tidak ada salahnya rakyat juga ikut berjuang,” ujarnya.
Anwar juga menyatakan dukungan terhadap aspirasi perubahan mekanisme penghitungan DBH, terutama agar aktivitas hilirisasi nikel ikut dipertimbangkan.

Menurut dia, penghitungan DBH perlu didorong agar tidak hanya melihat hasil pada tahap pertambangan, tetapi juga mempertimbangkan proses pengolahan komoditas nikel yang berlangsung di daerah.

“Kita berharap perjuangan kita ini bisa langsung dihitung berdasarkan hasil dari proses biji nikel itu,” katanya.
Anwar mengatakan persoalan DBH bukan hanya kepentingan Sulawesi Tengah. Sejumlah daerah penghasil nikel lainnya juga memperjuangkan persoalan serupa.

Ia menyebut telah terbentuk forum dewan penghasil nikel yang diinisiasi pemerintah dan DPRD Sulawesi Tengah. Forum tersebut, kata dia, tengah mempersiapkan penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat.
Anwar berharap perubahan kebijakan DBH dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

“Kalau ini berhasil, tentu ini adalah masa depan rakyat Sulawesi Tengah,” katanya.
Tiga Tuntutan Garuda Sulteng

Dalam pernyataan sikapnya, Garuda Sulteng menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah pusat.
Pertama, mereka menuntut realisasi DBH yang dinilai berkeadilan serta revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Garuda Sulteng meminta penghitungan DBH mempertimbangkan hasil industri atau hilirisasi, bukan hanya aktivitas di kawasan pertambangan. Mereka juga menuntut perluasan kewenangan fiskal daerah, transparansi pendapatan sumber daya alam, serta perubahan regulasi pertambangan yang dinilai lebih mengakomodasi kepentingan daerah.

Kedua, massa menuntut penghentian operasi pertambangan dan industri hilirisasi yang menurut mereka tidak memenuhi kewajiban pembayaran PNBP, pajak, maupun kewajiban kepada daerah.

Mereka juga meminta pemerintah menindak perusahaan yang dituding merusak ekologi, sumber air, dan alat produksi masyarakat, termasuk perusahaan yang menurut massa beroperasi tanpa izin atau melampaui batas perizinan.

Dalam pernyataan sikapnya, Garuda Sulteng menyebut sejumlah perusahaan, antara lain IMIP, Vale, GNI, BTIIG, dan CPM.
Ketiga, massa menuntut otonomi daerah yang lebih luas, termasuk kewenangan lebih besar bagi daerah dalam mengelola sumber daya alam dan keuangan daerah.

Mereka juga menyuarakan opsi perubahan sistem ketatanegaraan menuju negara federal sebagai bagian dari tuntutan mengenai pengelolaan sumber daya alam dan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Garuda Sulteng menyatakan tuntutan tersebut dilatarbelakangi kondisi Sulawesi Tengah yang memiliki sumber daya alam melimpah, sementara masyarakat di sekitar wilayah pertambangan masih menghadapi persoalan ekonomi, lingkungan, dan akses terhadap sumber daya.

Aksi tersebut kembali menempatkan persoalan DBH dalam perdebatan yang lebih luas, yakni mengenai pembagian manfaat ekonomi dari industri nikel, terutama ketika aktivitas pengelolaan komoditas tersebut telah berkembang dari pertambangan menuju hilirisasi di Sulawesi Tengah.TIN

Pos terkait