Bupati Banggai Minta ASN Tidak Terima Gratifikasi

LUWUK, MERCUSUAR – Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, menekankan agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak meminta sepeserpun uang kepada masyarakat, ketika memberikan pelayanan dalam bentuk apapun. 

“ASN jangan meminta uang saat memberikan pelayanan, seperti saat menyerahkan bansos dan lain-lain. Jika ada yang meminta, laporkan ke saya. Saya akan ganti uang masyarakat itu 2 kali lipat dan pegawai bersangkutan akan diproses,” tegas bupati dalam sambutannya, pada Rapat Koordinasi (Rakor) dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), di ruang rapat umum Sekretariat Daerah, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (9/8/2022). 

Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2022 itu, memuat agenda sosialisasi dan monitoring evaluasi implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Para peserta rakor tersebut,yakni Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, Wakil Bupati Banggai, Furqanudin Masulili, Sekretaris Daerah, Abdullah Ali, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon, bersama Wakil Ketua I DPRD, Batia Sisilia Hadjar dan ketua komisi DPRD.

Kata bupati, jika uang itu diterima oleh ASN, itu merupakan bentuk gratifikasi, yang sangat menyulitkan orang lain. 

“Kesenangan menerima gratifikasi hanya sesaat, sisanya hanya akan menyulitkan bapak/ibu, apalagi ketika bolak-balik dipanggil KPK. Jangankan hanya bertemu dengan camat atau kepala-kepala OPD, bahkan ketika masyarakat ingin bertemu dengan pimpinan daerah, jangan dipersulit dengan syarat-syarat, seperti uang administrasi atau semacamnya, dengan dalih memperlancar proses pelayanan publik,” ujarnya. 

Penyuluh Anti Korupsi KPK RI menjelaskan, gratifikasi adalah hadiah yang diterima oleh pegawai negeri, di mana hal itu berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tanggung jawabnya. 

“Ketika telah menerima atau menolak gratifikasi, bapak/ ibu pegawai negeri wajib melaporkannya ke KPK, selambat-lambatnya 30 hari kerja,” tandasnya. */PAR

 

Pos terkait