PALU, MERCUSUAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 Kilogram (Kg). Dari pengungkapan itu, dua orang pria masing-masing AM dan RO yang mengangkut barang tersebut diamankan di wilayah Kelurahan Watusampu, Senin (21/4/2025) dinihari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol P. Sembiring mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba seberat 20 kg itu, merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya di beberapa wilayah di Kota Palu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4 kg.
“Dari pengembangan itu, kami mendapat info bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu ke wilayah Kota Palu dalam jumlah yang banyak,” jelasnya.
Dia mengatakan, AM dan RO ditangkap sekira pukul 01.50 WITA di ruas Jalan Trans Palu-Donggala tepatnya di Watusampu. Penangkapan dilakukan tim Subdit III yang melibatkan personel Satbrimob Polda Sulteng.
“Dari penggeledahan sebuah mobil itu, ditemukan sebanyak 20 bungkus yang disembunyikam dalam kardus dan terbungkus karung,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka, bahwa barang tersebut mereka jemput berdasarkan perintah seorang wanita berinisial VK.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif memberantas narkoba. Hal itu demi menjaga masa depan generasi bangsa, khususnya di Sulteng.
Sepanjang April 2025, Polda Sulteng telah menyita seberat 24 kg narkotika jenis sabu-sabu, dengan jumlah tersangka 3 orang (MZ, MA dan RO). AMR