SIGI, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menyetujui pengalihan tujuh titik aset milik pemerintah daerah, yang akan digunakan untuk mendukung pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Persetujuan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi I dan II bersama Pemerintah Kabupaten Sigi, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Senin (15/6/2026).
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho didampingi Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim. Minhar Tjeho ditemui usai RDP menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi dan memberikan penjelasan terkait dokumen serta data aset yang sebelumnya diminta DPRD.
Menurutnya, dokumen terkait aset yang diminta DPRD beberapa kini telah diterima dan berada di meja DPRD, untuk selanjutnya dikaji oleh tenaga ahli sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui empat surat permohonan yang mencakup pengalihan tujuh titik aset kepada sejumlah instansi di Kabupaten Sigi. Minhar menjelaskan, aset-aset yang dialihkan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat.
“Yang diserahkan itu semuanya untuk kepentingan umum. Ada yang diperuntukkan bagi Kejaksaan, fasilitas pelayanan publik lainnya, dan ke depan juga akan ada aset yang mendukung pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa, Sekolah Rakyat, serta sejumlah kebutuhan masyarakat lainnya,” kata Minhar.
Ia menegaskan, meskipun pembangunan dan pemanfaatannya berada di wilayah Kabupaten Sigi, seluruh aset tersebut akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Meski demikian, masih terdapat sejumlah usulan pengalihan aset lainnya yang belum mendapatkan persetujuan karena masih memerlukan proses verifikasi dan peninjauan lapangan.
“Yang sudah disepakati sebelumnya telah kami tinjau lokasinya. Untuk usulan yang baru masuk, DPRD akan kembali turun ke lapangan bersama pemerintah daerah, guna memastikan kondisi dan peruntukan aset tersebut,” ujar Minhar.
DPRD, khususnya Komisi I dan Komisi II, siap membahas setiap usulan pengalihan aset yang diajukan pemerintah daerah selama bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
“Sebagai catatan, DPRD berharap setiap pengalihan aset yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sigi dapat memberikan dampak positif dan manfaat yang besar bagi masyarakat,” tegas Minhar.
Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan seluruh dokumen dan persyaratan administrasi secara lebih matang agar proses pengalihan aset tidak berlarut-larut.
“Kami berharap setiap aset yang diserahkan benar-benar memberikan nilai positif dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sigi. Ke depan, proses pengajuan dan penyiapan dokumen aset perlu dilakukan lebih awal agar kepentingan masyarakat dapat segera terlayani,” pungkasnya. AJI






