PALU, MERCUSUAR – PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) memberikan tanggapan resmi atas informasi tentang kredit bermasalah yang dialami konsumennya.
Perusahaan juga menegaskan seluruh kegiatan usahanya, termasuk penanganan pembiayaan bermasalah, penagihan, penyelamatan objek pembiayaan, hingga penyelesaian kewajiban debitur, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait informasi mengenai dugaan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, WOM Finance membantah tuduhan tersebut.
Branch Remedial Head WOM cabang Palu, Muhammad Fadli menjelaskan bahwa perusahaan menyebut debitur atas nama Moh Mirza Abdu Rahman Pakawaru telah secara sukarela menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Unit sebagai bentuk komitmen menyerahkan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan karena terjadi wanprestasi terhadap perjanjian kredit satu unit Toyota Fortuner 2.7 G LUX AT dengan nomor polisi DN 1955 IA.
Selain itu, WOM Finance menyatakan akan tetap bersikap kooperatif terhadap seluruh proses pengaduan yang sedang berlangsung.
Menurutnya, debitur telah menunggak angsuran selama kurang lebih delapan bulan, sejak Desember 2025 hingga kendaraan diamankan pada Juli 2026.
Sementara dasar hukum pelaksanaan eksekusi kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai eksekusi objek jaminan fidusia.
“Tidak benar kami melakukan penarikan tidak sesuai aturan. Debitur sendiri yang menyerahkan secara sukarela dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi tidak wajib melalui putusan pengadilan apabila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Ia menambahkan, kendaraan yang telah diamankan hingga kini belum dilelang. WOM Finance masih membuka kesempatan penyelesaian secara damai dengan menawarkan skema pelunasan yang lebih ringan kepada pihak yang menguasai kendaraan.
Sementara itu, Branch Head PTWOM Finance Palu, Oktaweno Orlando, menegaskan perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta telah menggunakan hak jawab kepada sejumlah media atas pemberitaan yang dinilai belum berimbang.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, menghormati hak-hak konsumen, serta mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Menanggapi surat tersebut, Andri Gultom mengaku tidak ingin mengomentari lebih jauh substansi pernyataan dari pihak WOM Finance.
Ia hanya mengingatkan agar seluruh perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Kota Palu tetap mengedepankan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi kecil.
“Karena sudah menyebut nama saya, saya hanya mengingatkan, jangan sampai masyarakat kecil merasa kecewa atau dirugikan, apalagi dengan kondisi ekonomi seperti ini. Harapan kami, setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Andri.
Menurutnya, penyelesaian setiap sengketa antara perusahaan pembiayaan dan konsumen sebaiknya mengedepankan prinsip keadilan, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.TIN







