Empat Wilayah di Sulteng PPKM Level III

58503EF8-E234-4F7C-8405-3BEB0B864DD1-0e875dd5

 

PALU, MERCUSUAR – Empat wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), di antaranya Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai, menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III. Penetapan ini, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu tercantum dalam Surat Instruksi Kemendagri Nomor 11 Tahun 2022, yang berlaku mulai 14 Februari 2022. Menindaklanjuti surat instruksi tersebut, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan kegiatan pada masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan SE Gubernur Sulteng tersebut, di poin pertama dijelaskan, untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 varian Omicron di Sulteng, pemerintah kabupaten dan kota diminta mengaktifkan kembali posko-posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Pada poin kedua, baik pemerintah kabupaten dan kota maupun instansi, perusahaan dan sebagainya, diminta menunda pelaksanaan acara, baik itu rapat, sosialisasi, seminar, pertemuan dan sebagainya yang memobilisasi atau mengumpulkan orang banyak dalam jumlah besar, pada satu lokasi secara bersamaan dan meningkatkan protokol kesehatan (prokes) 5M dan 3T.

Poin ketiga, akan memperketat penerbitan surat rekomendasi kegiatan atau surat izin keramaian, dan pada poin empat, seluruh pelaku perjalanan baik jalur darat, laut dan udara, diminta untuk melampirkan surat hasil negatif dari antigen atau PCR 2×24 jam.

Pada poin lima, wali kota dan bupati diminta untuk memantau langsung proses vaksinasi di daerah masing-masing. Poin enam, Satgas juga diminta untuk bekerja sama dengan TNI/Polri, untuk memantau aktivitas ekonomi masyarakat dan memastikan mematuhi prokes.

Dalam surat edaran itu, Gubernur Sulteng juga menegaskan, imbauan tersebut berlaku selama surat diterbitkan, yaitu sejak 14 Februari 2022.RES

Pos terkait