JATAM Sulteng Desak Audit Lingkungan 92 Izin Tambang

PALU, MERCUSUAR – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota segera melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala yang dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan warga.


Koordinator JATAM Sulteng, Taufik, mengatakan persoalan tambang batuan di wilayah tersebut tidak hanya berkaitan dengan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi juga menyangkut dampak lingkungan yang terus mengancam masyarakat sekitar maupun pengguna jalan di jalur pesisir Palu-Donggala.


“Hal yang urgent dan penting dilakukan adalah audit lingkungan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, kota, serta perusahaan tambang terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di sepanjang pesisir Palu-Donggala yang diduga akibat aktivitas pertambangan pasir dan batuan,” kata Taufik dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).


Menurutnya, aktivitas pertambangan batuan di kawasan pesisir memiliki risiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Salah satu dampak yang dirasakan masyarakat adalah paparan debu dari aktivitas tambang yang mengganggu warga dan pengguna jalan.


JATAM Sulteng menilai kondisi tersebut menjadi indikasi perlunya audit lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 48 yang mengatur audit lingkungan sebagai instrumen kepatuhan bagi kegiatan berisiko tinggi.


“Sejauh ini kami melihat belum ada tindakan serius dari pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota untuk melakukan audit lingkungan dan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan tambang di sepanjang pesisir Palu-Donggala,” ujarnya.
Berdasarkan data geoportal Momi Kementerian ESDM yang diakses JATAM Sulteng pada Mei 2026, terdapat 92 izin pertambangan di kawasan pesisir Palu-Donggala. Jumlah tersebut terdiri atas 39 WIUP pencadangan, satu izin eksplorasi, dan 52 IUP operasi produksi dengan total luas mencapai 2.223,25 hektare.


JATAM Sulteng mengingatkan, jika seluruh izin tersebut beroperasi, maka potensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sangat besar sehingga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Selain itu, aktivitas pertambangan batuan yang terus menggusur bukit-bukit di sepanjang pesisir Palu-Donggala dinilai dapat mempercepat degradasi ekosistem. JATAM mengaitkan kondisi tersebut dengan banjir yang terjadi berulang pada Juni 2024 dan banjir susulan pada Agustus 2024.
“Banjir yang terus berulang merupakan bentuk akumulasi kerusakan lingkungan serius yang diduga akibat kegiatan pertambangan,” kata Taufik.


JATAM Sulteng juga mengingatkan pemerintah daerah agar serius melakukan audit lingkungan, evaluasi perizinan, serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batuan. Jika tidak, wilayah pesisir Palu-Donggala dinilai berpotensi menjadi zona krisis ekologis dan kemanusiaan.TIN

Pos terkait