Memudahkan Masyarakat

Nurmubin Husin

Pengadaian adalah lembaga keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) non bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan cara khusus, yaitu hukum gadai. Itulah sepotong penjelasan awal Nurmubin Husin di depan para wartawan peserta Training of Trainers Industri Jasa Keuangan yang dilaksanakan OJK Sulteng-PWI Sulteng di The Sya Regency, Selasa (24/7/2018).

Dengan ulasan yang ringan, Asisten Manajer Pemasaran Kantor Deputi Bisnis Pegadaian Area Palu ini  menjelaskan berbagai hal tentang Pegadaian. Katanya, salah satu tujuan dari Pegadaian adalah untuk menangkal rentenir dan ijon serta pinjaman yang tidak wajar di tengah masyarakat. Pokoknya, Pegadaian hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat menengah ke bawah dalam mendapatkan dana tunai dengan menggadaikan barang miliknya.

Tidak hanya peminjaman kredit, Pegadaian pun menyediakan kegiatan keuangan lain, seperti pelayanan jasa titipan barang berharga dan jasa transfer ataupun pembayaran lainnya.

Pegadaian juga memiliki produk pembiayaan tanpa bunga bernama KCA Prima, yaitu pinjaman Rp500 ribu untuk ojek online, mahasiswa, dan buruh lepas. Barang jaminannya pun ringan,  seperti handphone, elektronik dan alat rumah tangga. Penjelasan  Nurmubin yang gamblang memantik pertanyaan wartawan. Terhadap penanya, ia pun memberi cinderamata.  HAI

Pos terkait