Polda Sulteng Ringkus Pelaku Judi Online

Judi Online

PALU, MERCUSUAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui personel Direktorat Kriminal Khusus meringkus sembilan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online di wilayah setempat.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam jumpa pers, di Mako Polda Sulteng, di Palu, Kamis mengatakan, para terduga pelaku judi online itu ditangkap pada Sabtu (16/1) di Kota Palu.

Ia menjelaskan, sembilan terduga yang diringkus tersebut inisial DS alias CI, MS, KA, BVW, FB, MB, NL, SE, dan inisial S.

“Tersangka sebanyak sembilan orang, tiga laki-laki dan enam perempuan, ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng,” katanya pula.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tujuh pelaku yang berperan sebagai tim perekap dari WA atau dari SMS.

“Jadi mereka menerima WA atau SMS dari beberapa pengepul yang ada di tempat-tempat lain, setelah itu disetorkan kepada pengelola yaitu DS alias CI,” ujarnya pula.

Ia mengungkapkan, judi online ini telah berlangsung selama kurang lebih setahun dengan keuntungan yang diperoleh berkisar Rp50 juta sampai dengan Rp65 juta setiap minggunya.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan atau pengembangan, dan para tersangka tujuh diamankan di Rutan Polda Sulteng, dua masih dilakukan isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara,” katanya lagi.

Menurut dia, para pelaku dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 jo Pasal 55, 56 KUHP, ancaman hukuman enam tahun penjara denda Rp1 miliar.

“Barang bukti yang diamankan satu unit laptop, 10 HP berbagai merek, lima kalkulator, uang tunai Rp3 juta, beberapa buku ramalan, dua buku tabungan, kartu sim card, dan catatan rekapan pemasangan togel,” ujar dia. AMR/ANT

Pos terkait