Polres Banggai Ungkap 17 Kasus Narkoba

LUWUK, MERCUSUAR – Polres Banggai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama, didampingi Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur, di depan lobi Mapolres Banggai, Jumat (18/3/2022).

“Selama Januari hingga 15 Maret 2022, Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin jenis THD,” kata AKBP Yoga.

Bacaan Lainnya

Dari 17 kasus tersebut lanjut Kapolres, petugas berhasil menangkap 17 tersangka, yakni 16 pria dan seorang wanita. Adapun total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 64 sachet.

“Dari 64 sachet narkoba jenis sabu tersebut, berat bruto yakni 87,35 gram. Sedangkan untuk pil THD sebanyak 6.800 butir,” terang Kapolres.

Dari hasil pengungkapan 87,35 gram sabu ini, jajaran Polres Banggai berhasil menyelamatkan 699 orang dan jika dirupiahkan senilai Rp183.435.000.

“Sedangkan untuk pil THD, apabila dirupiahkan senilai Rp68 juta, dengan perhitungan 1.360 orang yang terselamatkan,”ujar mantan Kapolres Sigi ini.

Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Apabila melihat ataupun mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian.

“Segera laporkan kepada kami, apabila mengetahui dan melihat adanya peredaran barang terlarang ini,” tandas Kapolres. PAR/*