PALU, MERCUSUAR – Bank Sulteng bersama Samsat Palu memperkenalkan layanan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara non tunai melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)
“Aplikasi Signal bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor sehingga tidak perlu mendatangi kantor Samsat, cukup hanya dengan mengunduh aplikasi Signal,” terang Wahidudin, Kadiv Pemasaran Bank Sulteng di Palu, Rabu (12/1/2022).
Dijelaskan Wahidudin, Signal adalah aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat Indonesia untuk melakukan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara Daring.
Signal adalah aplikasi resmi yang berada di bawah naungan dan asistensi dari Pembina samsat tingkat nasional yakni POLRI, Kementrian Dalam Negeri RI dan PT. Jasa Raharja yang didukung oleh PT. Bomba Pasifik Indonesia sebagai pihak pengembanga Platform Digital.
Cara menggunakan layanan aplikasi ini adalah dengan download Aplikasi Signal di Google Play atau App Store melakukan registrasi tambahkan data kendaraann pilih jasa pengiriman notice kode bayar pembayaran melalui ATM Bank Sulteng dan Pengesahan STNK. HAI