PALU, MERCUSUAR – Ketua Fraksi PDI-P DPRD kota Palu, Achmad Alaydrus mempertanyakan izin salah satu cafe di Sugiono Palu yang dinilai menimbulkan kebisingan dan menganggu akrivitas masyarakat sekitar pada malam hari.
Niko, sapaan akrabnya ini menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu harus memperjelas tentang izin sejumlah cafe dan bar di Kota Palu termasuk Sikee Cafe and Bar yang diduga tidak memiliki izin untuk menjadi diskotik.
Menurutnya, jika izinnya cafe dan bar seharusnya pihak Sikee Cafe dan Bar memiliki kedap suara sehingga tidak menganggu waktu istirahat warga lingkungan sekitar dengan suara musiknya yang terdengar hingga tengah malam.
“Harus diperjelas, izinnya ini cafe atau bar. Kalau ada izin barnya seharusnya konsep ruangannya memiliki kedap suara agar warga sekitar sini tidak terganggu,” jelasnya.
Niko menegaskan, perizinan terkait pendirian cafe dan bar seharusnya memenuhi syarat dan mekanisme yang tepat terutama tentang ketenangan warga sekitar dari aktivitas cafe dan bar tersebut.
“Saya minta Pemkot perjelas izinnya, jangan sampai izinnya hanya untuk cafe tapi dimanfaatkan juga untuk bar, kasian warga di sekitar cafe itu sudah cukup terganggu dengan suara musiknya,” jelasnya.RES