Kemenkum Sulteng, Perkuat Promosi Bawang Goreng Berindikasi Geografis

Rapat preview video Indikasi Geografis Bawang Goreng Palu di Aula Kebangsaan, Kamis (17/9/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memperkuat promosi dan edukasi mengenai Bawang Goreng Palu yang telah memperoleh perlindungan Indikasi Geografis (IG).

Upaya tersebut dilakukan melalui rapat preview video Indikasi Geografis Bawang Goreng Palu di Aula Kebangsaan, Kamis (17/9/2026). Rapat melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Bawang Goreng Palu, serta vendor Mandalika Event.

Pembahasan mencakup penyempurnaan konsep, narasi, visual, dan aspek legalitas dalam video agar karakteristik Bawang Goreng Palu serta status perlindungan Indikasi Geografis dapat disampaikan secara lebih jelas.
Materi video akan lebih menonjolkan Bawang Goreng Palu sebagai produk yang telah memperoleh perlindungan IG. Sejumlah istilah dalam naskah juga disesuaikan, termasuk penyebutan “Lambeka” dan “Tatari” menjadi “Varietas Lembah Palu” serta perubahan judul video menjadi “Bawang Merah Palu”.

Aspek budidaya tetap ditampilkan melalui unsur tanah, kehidupan tradisional, metode, dan tahapan budidaya. Namun, bagian tersebut akan dipadatkan agar ruang narasi lebih banyak digunakan untuk menjelaskan karakteristik produk dan perlindungan hukumnya. Tagline “renyah, gurih, dan tahan lama” tetap dipertahankan sebagai identitas produk.

Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan penyempurnaan materi promosi diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengenal Bawang Goreng Palu sebagai produk lokal, tetapi juga memahami status perlindungan kekayaan intelektual yang melekat pada produk tersebut.

“Bawang Goreng Palu merupakan potensi daerah yang memiliki karakteristik dan nilai kekayaan intelektual yang perlu terus kita perkuat. Melalui materi promosi yang baik, kita ingin masyarakat tidak hanya mengenal produknya, tetapi juga memahami bahwa produk tersebut memiliki perlindungan Indikasi Geografis,” ujar Rakhmat.

Rapat juga meninjau aspek legalitas yang akan ditampilkan dalam video. Tayangan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Varietas akan disesuaikan dengan dokumen SK MPIG yang relevan, sedangkan gambar sertifikat IG akan diperbarui dengan tampilan yang lebih baik.

Tim juga menyepakati penambahan adegan khusus yang menampilkan logo Indikasi Geografis Bawang Goreng Palu. Edukasi mengenai ciri produk asli turut diperkuat, antara lain dengan menampilkan logo IG pada kemasan.
Menurut Rakhmat, video tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai instrumen promosi oleh pemerintah daerah dan pelaku usaha.

“Kami berharap video ini nantinya dapat menjadi instrumen promosi yang memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan pelaku UKM. Dengan memperkuat identitas produk dan memberikan edukasi mengenai logo Indikasi Geografis, masyarakat dapat semakin memahami dan mengenali Bawang Goreng Palu sebagai produk yang memiliki perlindungan hukum,” katanya.

Setelah seluruh masukan ditindaklanjuti, video akan difinalisasi dan diujicobakan sebagai materi promosi. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pemasaran Bawang Goreng Palu sekaligus meningkatkan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk memperkuat daya saing produk lokal Sulawesi Tengah.

Pos terkait