MERCUSUAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) untuk segera merampungkan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. OJK menekankan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Dalam upaya memastikan perlindungan konsumen, OJK telah memanggil jajaran Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menginstruksikan langkah konkret penyelesaian kasus tersebut.
“OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala,” tulis OJK Sulteng dalam keterangan resmi, Sabtu (18/4/2026).
Hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah terdampak sebesar Rp7 miliar. OJK memastikan akan terus memantau proses verifikasi atas sisa dana yang belum diselesaikan agar berlangsung secara adil dan transparan.
Selain upaya pengembalian dana, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta memastikan proses penyelesaian berjalan akuntabel.
Investigasi Internal dan Tata Kelola
OJK juga menginstruksikan BNI untuk melakukan investigasi internal secara mendalam. Cakupan investigasi ini meliputi beberapa poin krusial, yakni:
- Aspek Kepatuhan: Memastikan tidak adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
- Pengendalian Internal: Mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan di tingkat cabang.
- Tata Kelola (Governance): Mengidentifikasi akar permasalahan agar langkah perbaikan (corrective action) dapat segera diimplementasikan guna mencegah kejadian serupa terulang.
OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika dalam proses pengawasan ditemukan bukti pelanggaran ketentuan yang berlaku. Regulator akan mengambil langkah tindak lanjut dan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
BNI sendiri telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi konstruktif dan menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan resmi BNI atau kanal pengaduan Kontak OJK 157. */HAI






