BUOL, MERCUSUAR- Kisruh seputar penetapan pemenang dalam lelang tender pembangunan Masjid Raya Buol oleh Pokja ULP, masih menyisakan tanda tanya besar karena perbedaan keterangan antara Pokja 1 ULP dengan data yang ter-upload di website LPSE.
Dari hasil konfirmasi sebelumnya, Kepala ULP, Darsyad ST, mengatakan bilamana alasan yang menggugurkan salah satu perusahaan yang mengajukan sanggahan kepada pihaknya, dikarenakan dokumen dari perusahaan tersebut tidak diupload. Sementara dari data valid yang berhasil dikumpulkan media ini, dokumen ISO dan SMK3 atas nama perusahaan yang melayangkan sanggahan, ternyata jelas ter-upload. Ini berarti sangat berbeda dengan keterangan yang dibeberkan oleh Pokja ULP.
Anehnya lagi, agenda penandatanganan kontrak dengan pihak pemenang tender dari proses lelang yang sudah ditetapkan oleh ULP, hingga saat ini PPK belum melakukan penandatanganan kontrak. Padahal, menurut keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Buol, Ir Supangat, deadline penandatanganan kontrak tersebut dijadwalkan pada 16 April 2018. Artinya sudah melewati jadwal.
Kejanggalan demi kejanggalan atas dugaan proses lelang yang bermasalah, disinyalir semakin melanggar aturan, terlebih dengan sejumlah pernyataan dari narasumber yang dikonfirmasi media ini. Diantaranya perbedaan keterangan dari Pokja dengan data website, serta statement dari salah satu instansi terkait yang menyatakan bahwa masalah tersebut sudah melalui prosedur dan tidak perli dibesar-besarkan.
Meskipun isyarat yang sama sudah dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buol, yang menegaskan agar pihak-pihak yang berkompeten dalam proses lelang tersebut mengacu Perpres serta aturan dan ketentuan yang berlaku, namun sepertinya realisasi proses dan mekanisme dalam lelang tender terkesan ditutup-tutupi.
Dikabarkan hingga berita ini dirilis, terkait dugaan masalah dalam lelang tender masjid raya tersebut, belum ada pernyataan resmi, ataupun sikap serta tanggapan dari dari Kadis PU-PR Buol selaku Pengguna Anggaran (PA) maupun pihak PPK dalam kapasitasnya sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pejabat yang melakukan penandatanganan kontrak dengan pihak penyedia.
Sementara itu, Kadis PU-PR Buol dikonfimasi via telepon terkait penandatanganan kontrak, belum memberikan jawaban. “Maaf, saat ini saya sedang berada di Jakarta, nanti dikonfirmasi lagi sebentar, ” ujar Supangat, via ponsel, Selasa (24/4/18). FAN