Penetapan Pemenang Tender Diduga Melanggar

BUOL, MERCUSUAR- Panitia tender tahap IV tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buol, yang diketahui bersumber dari APBD sebesar Rp14 Miliar, dinilai sarat ketimpangan dalam menetapkan pemenang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirut PT. Trinanda Karya Utama, Sadlian Noor, yang mengatakan bahwa dalam menetapkan pemenang tender, Pokja I diduga telah melakukan pembohongan dokumen otentik milik PT Trinanda Karya Utama yang telah dimasukkan dalam dokumen penawaran melalui website LPSE Kabupaten Buol, Rabu (3/4/2018).

Dijelaskannya, dokumen ISO, OHSAS dan SMK3, yang dilampirkan dalam penawaran PT. Trinanda Karya Utama, oleh Pokja beralasan atas nama perusahaan lain, padahal sangat jelas bahwa dokumen yang dimasukan tersebut adalah data kualifikasi perusahaan milik PT. Trinanda Karya Utama. Hal itulah yang membuat Pokja menggugurkan PT. Trinanda Karya Utama sebagai penawar terendah, dan memenangkan perusahaan lain yakni PT Kilongan Nusa Konstruksindo sebagai pemenang tender, dengan kelengkapan dokumen yang tidak memenuhi syarat kualifikasi.

“Seharusnya jika mengacu pada dokumen penawaran, apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis dengan tidak mengubah data substansi, ” ujar Sadlian, saat dikonfirmasi Rabu (3/4/18)

Namun anehnya lanjut Sadlian, sampai pada tahap pengumuman pemenang kami belum pernah diundang oleh Pokja untuk melakukan klarifikasi, malahan menggugurkan kami karena alasannya dalam dokumen ISO, OHSAS dan SMK3, yang kami lampirkan adalah milik perusahaan lain.

Dia menambahkan, dokumen milik PT Kilongan Nusa Konstruksi yang dimenangkan oleh Pokja, justru diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi berdasarkan data www.lpjk.net, dimana sangat jelas perusahaan bersangkutan belum teregistrasi tahun ke-2 sebagaimana diatur dalam LPJK nomor 3 tahun 2017 pasal 26 dan surat edaran LPJK Provinsi Sulteng nomor 04/LPJK.P-ST/UM/I/2018 tanggal 15 Januari 2018

“Dari sejumlah dugaan ketimpangan tersebut, Pokja terindikasi telah melanggar tiga peraturan yakni, Perpres Nomor 54 tahun 2010 pasal 5 dan 6, kemudian peraturan LPJK Nomor 3 tahun 2017 pasal 6 dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999, tentang persaingan usaha tidak sehat, “jelasnya lagi.

Hal ini tentu sangat jelas bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Pokja tidak tertib serta tidak profesional, bahkan terindikasi adanya pengaruh baik itu langsung maupun tidak lansung, yang berakibat terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

Lebih lanjut dikatakan, berkaitan dengan hal tersebut pihaknya keberatan dan sudah melayangkan surat sanggahan tertanggal 31 Maret 2018, kepada pihak Pokja melalui surat elektronik LPSE Kabupaten Buol.

“Saat ini kami masih menunggu jawaban Pokja atas sanggahan kami, sebelum kami melakukan langkah selanjutnya,” tandasnya. FAN

Pos terkait