BUOL, MERCUSUAR- Terkait proses lelang paket pembangunan Masjid Raya Buol yang bernilai Rp14 Miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasyim Dai Hasjim, mengaku hingga kinibelum bersedia menandatangani Surat Penunjukan Pengadaan Barang dan Jasa (SPPBJ).
Hasyim, beralasan bahwa dirinya tidak sependapat dengan proses lelang yang dilakukan pokja I ULP Buol. Hal tersebut disebabkan terdapat hal prinsip yang dilanggar oleh Pokja. Dan mengacu pada Perpres 54 tahun 2010 serta perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaiman diatur dalam pasal 83 ayat (3) poin a hingga poin h, yang intinya PPK atau PA berhak menolak hasil lelang jika prosesnya terjadi inprosedural.
“Belum saya tanda tangani. Tentunya karena ada alasan yang kemudian menurut saya prinsip,” terang Hasim, saat mendapat desakan dari sejumlah wartawan untuk berkomentar, Rabu (02/5/18).
Dirinya mengaku telah menyurat kepada Kepala dinas PU, Ir Supangat, tentang alasan serta pertimbangan terkait proses lelang paket Masjid Raya Buol tahap IV yang pemenangnya sudah ditetapkan tanggal 30 April lalu. “Saya sudah menyurat ke kadis yang intinya saya tidak sependapat dengan pokja, tentu alasannya jelas dan mengacu ke perpres,” ujar Hasyim yang enggan menyebutkan secara detail isi surat.
Lanjut Hasim, terkait hasil tender pembangunan Masjid Raya, dia menunggu keputusan kepala dinas, apakah nantinya akan evaluasi kembali, ataukah gagal lelang ataupun menerima hasil lelang dari pokja. “Semuanya tergantung PA, apakah beliau mau ikuti pertimbangan yang ada disurat saya atau hasil dari pokja,” tegasnya.
Hasyim menjelaskan, jika penandatanganan ini harus dipaksakan mengikuti proses meskipun itu inprosedural, boleh saja tapi harus ada surat ataupun pertanggungjawaban tertulis dari Pengguna Anggaran (PA)
“Saya akan bersedia menandatangani jika ada perintah tertulis dari Pengguna Anggaran, agar bisa jadi acuan pertanggungjawaban saya nanti jika ternyata bermasalah,” terangnya.
Dari hasil penelusuran media ini, dalam surat yang juga ditembuskan kepada Bupati Buol, perihal evaluasi terhadap proses lelang tersebut, isi surat intinya menyatakan bahwa PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ, karena tidak sependapat dengan penetapan pemenang yang disinyalir memiliki beberapa kejanggalan dalam proses penetapan.
Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, perbedaan keterangan antara Pokja ULP dengan data yang ter-upload dalam website LPSE, semakin memperbesar kemungkinan terjadinya permainan buruk dalam proses lelang tersebut.
Mengutip beberapa poin pada isi surat yang diajukan oleh PPK kepada PA, bahwa PPK menawarkan solusi untuk melakukan evaluasi kembali dalam proses lelang, PPK juga mengusulkan agar dalam melakukan evalusi ulang dilakukan oleh pokja lain. Kemudian mengadakan klarifikasi terbuka atas dokumen kualifikasi peserta dan penyedia, yang dihadirkan secara bersamaan. FAN