Kejari Donggala Terapkan Program Penyabar

FOTO KEJARI DONGGALA

DONGGALA, MERCUSUAR – Kejari Donggala menerapkan Program Petugas Layanan Antar Barang Bukti (Penyabar), dimana barang yang jadi barang bukti (Babuk) diantar langsung ke rumah pemilik.

Program yang mulai diterapkan baru-baru ini, diawali dengan mengembalikan babuk berupa dua unit sepeda motor kepada pemiliknya.

Babuk berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik Andi Ilham yang bertempat tinggal di Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik Moh Alamsyah alamat di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Kepala Kejari (Kajari) Donggala, Yuyun Wahyudi menjelaskan Program Penyabar merupakan inovasi Kejari Donggala.

Adapun babuk yang dikembalikan pada pemiliknya melalui program itu, yakni babuk yang perkaranya sudah mendapatkan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah)

“Kedua barang bukti tersebut sebelumnya disita untuk kepentingan pembuktian perkara tindak pidana umum pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Donggala,” ujarnya..

Ditegaskan Kajari, Program Penyabar tanpa memungut biaya atau gratis. TUR

Pos terkait