BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah bertema “Sinergi Hukum Adat dan KUHP Nasional Menuju Kepastian dan Keadilan”, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang diikuti pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah secara virtual tersebut dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.
FGD menjadi forum untuk membahas harmonisasi hukum adat yang hidup di masyarakat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Diskusi melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, lembaga adat, kepala desa, camat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Berbagai masukan mengemuka, mulai dari eksistensi hukum adat dalam sistem hukum nasional, tantangan implementasi di daerah, hingga upaya menjaga keseimbangan antara nilai-nilai kearifan lokal dan prinsip kepastian hukum.
Rakhmat Renaldy menegaskan, hukum adat merupakan bagian penting dari identitas hukum bangsa yang perlu mendapat ruang dalam pembangunan hukum nasional.
“Hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat merupakan kekayaan hukum Indonesia yang harus dijaga dan disinergikan dengan ketentuan hukum nasional secara tepat dan proporsional,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi terhadap peraturan daerah menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi yang lahir tetap menghormati nilai-nilai lokal, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan regulasi yang harmonis, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. */JEF






