PALU, MERCUSUAR – Sejumlah 1.715 warga binaan (Warbin) berstatus narapidana (Napi) di Sulteng memperoleh remisi (pengurangan masa hukuman) umum 17 Agustus 2019.
Remisi yang diterima 1.715 napi yang tersebar di 12 UPT Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulteng itu, terbagi dari RU I (sebagian) dan RU (seluruhnya) hingga langsung bebas pada 17 Agustus 2019. Rinciannya, RU I sebanyak 1.697, sedangkan RU II berjumlah 18 orang.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Sulteng, Suprapto, Jumat (16/8/2019).
Dijelaskannya, 1.697 napi yang terima RU I, yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu berjumlah 468 orang, Lapas Luwuk di Banggai 257 orang, Lapas Ampana di Kabupaten Tojo Unauna (Touna) 199 orang dan Lapas Tolitoli 201 orang.
Kemudian, di Rumah Tahanan (Rutan) Palu 144 napi, Rutan Donggala 65, Rutan Poso 112 orang, Cabang Rutan Parigi di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) 69 orang, Cabang Rutan Leok di Buol 108 orang dan di Cabang Rutan Kolonedale di Kabupaten Morowali Utara 14 orang.
Sementara napi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu yang menerima remisi umum 17 orang dan Lapas Perempuan Palu berjumlah 43 orang.
Adapun napi yang memperoleh RU II, yakni di Lapas Palu enam orang, Lapas Luwuk dua orang, Rutan Palu tiga orang, Rutan Donggala empat orang, serta Cabang Rutan Parigi Cabang Rutan Leok dan LPKA Palu masing-masing satu orang.
Ditegaskan Suprapto, napi yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa Putusan Pengadilan, Berita Acara Putusan Pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Surat Penahanan dari penyidik.
Selain itu, dengan memperhatikan kelakuan baik dari napi selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi. “Jika tidak ada pelanggaran tata tertib, maka napi yang bersangkutan berhak diusulkan untuk mendapat remisi,” ujarnya.
Dia berharap, remisi yang diberikan dapat memotivasi napi agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.
OVER KAPASITAS
Pada kesempatan itu, Suprapto juga mengatakan bahwa jumlah warbin terdiri dari napi dan tahanan di UPT Pemasyarakatan se-Sulteng berjumlah 3.341 orang. Padahal kapasitas hunian UPT pemasyarakatan se-Sulteng hanya 1.609 orang, hingga over kapasitas 108 persen.
Dirincikannya, dari 3.341 warbin itu, berstatus napi 2.420 orang terdiri dari pria 2.260 orang dan wanita 160 orang. Sementara berstatus tahanan 921 orang, yakni pria 871 orang dan wanita 50 orang. AGK