LERE, MERCUSUAR – Dari 729 calon haji asal Kota Palu tahun 2018, baru 551 orang di antaranya yang datang memeriksakan kesehatannya pada Puskesmas-puskesmas di Kota Palu. Dengan demikian, masih ada 178 orang lagi yang belum memeriksakan kesehatannya.
“Ini menurut data di sistem online kesehatan haji Dinkes Kota Palu sampai tanggal 4 April 2018,” kata Kepala Seksi Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kota Palu, M Isnaeni, Kamis (5/4/2018).
Sementara itu, dari 729 calon haji Kota Palu, sampai Kamis kemarin, baru 553 orang yang menyetor paspor sebagai persyaratan penerbitan Visa Haji. Artinya, masih ada 176 orang lagi yang belum menyampaikan paspornya.
Dikatakan, khusus jemaah lanjut usia, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pemerintah selalu memberikan perhatian dlm bentuk kesempatan naik haji lebih cepat daripada waktu yang ditentukan. Dan untuk tahun ini, pemerintah telah mengatur persyaratan jemaah lansia yang bisa ikut menunaikan ibadah haji. Di antaranya per tanggal 17 Juli 2018 usia calon haji lansia minimal 75 tahun, dan telah terdaftar dalam sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) Kemenag sebagai jemaah haji reguler sebelum 1 Januari 2016.
Calon haji lansia yang minimal berusia 75 tahun tersebut dapat didamping satu pendamping. Ketentuannya, calon haji lansia mendapat rekomendasi atau surat dari dokter bahwa yang bersangkutan harus didampingi. “Dan yang berhak mendampingi hanya suami atau istri, anak kandung atau adik kandung yang juga telah terdaftar dalam Siskohat sebagai jemaah haji reguler sebelum 1 Januari 2016,” tambahnya.
Menyinggung mengenai pelunasan biaya haji 2018, sampai Kamis kemarin, secara resmi Kementerian Agama Kota Palu belum menerima peraturan terkait. Diketahui pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji diteken oleh Presiden. “Harapan saya sebagai Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kota Palu kepada calon haji Kota Palu yang akan diberangkatkan tahun ini agar sedikit bersabar semoga satu dua hari ke depan informasi kapan dimulainya pelunasan BPIH telah sampai kepada kita semua,” katanya. DAR