PALU, MERCUSUAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Ernawaty SH MH didampingi Panitera Pengganti Evi SH MH menjatuhkan hukuman denda yang jumlahnya bervariasi terhadap pelanggar peraturan lalu lintas yang disanksi tilang, Jumat (27/4/2018).
Jumlah denda yang dijatuhkan antara Rp49 ribu hingga Rp149 ribu sesuai tingkat pelanggaran, ditambah biaya perkara Rp1.000. Apabila tidak membayar denda tersebut, maka diganti tiga hari kurungan.
Demikian tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang hari Jumat 27 April 2018 di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Ke 280 pelanggar lalu lintas yang disanksi tilang itu, baik pengendara mobil maupun motor.
Papan pengumuman itu menyebutkan ratusan pengendara bermotor tersebut terjaring razia oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Rinciannya, disanksi tilang Ditlantas berjumlah 26 pengendara, semuanya merupakan pengendara motor. Sementara oleh Satlantas Polres Palu berjumlah 254 pengendara, terdiri dari delapan pengendara mobil dan 246 motor.
Adapun pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 281 Ayat (1) Jo Pasal 77 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106, Pasal 286 Ayat (1) Jo Pasal 106, serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1 dan (2)) Jo Pasal 106, Pasal 293 Ayat (2) Jo Pasal 106, serta Pasal 307 Ayat (2) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Pembayaran denda tilang di Kantor BRI cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran usai Salat Jumat,” catatan pada papan pengumuman itu.AGK