PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 73 warga binaan (Warbin) di Sulteng yang berasal dari Lapas Palu, Rutan Palu, Rutan Donggala, Lapas Anak, Lapas Perempuan, Lapas Tolitoli dan Lapas Leok menjalani asimilasi di rumah.
Sebelumnya asimilasi di rumah, warbin diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palu, Pos Bapas Tolitoli dan Pos Bapas Leok.
Asimilasi di rumah dilaksanakan untuk menindaklanjuti Permenkumham Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Proses penerimaan dilakukan dengan mencocokan SK dan menuliskan data warbin di buku register asimilasi, terdiri dari nama, asal, alamat, no handphone, nama Pembimbing Kemasyarakatan (PK), foto dan sidik jari warbin.
Kemudian dilanjutkan pengarahan kepada warbin tentang cara dan syarat menjalani asimilasi di rumah, yaitu wajib lapor kepada PK setiap tiga hari sekali melalui telepon, sms atau Whatsapp guna memenuhi fungsi pembimbingan dan pengawasan Bapas.
Kepala Bapas Palu, Syahrir Azis menginstruksikan kepada seluruh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) untuk dapat mengawasi secara maksimal pelaksanaan program asimilasi seluruh wilayah Kerja Bapas Palu. Hal tersebut agar klien yang melaksanakan program asimilasi mematuhi semua peraturan yang ada, sehingga program dapat berjalan dengan baik. AGK/*