PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga 8 Juni 2018, pengendara bermotor di Palu yang dihukum membayar denda akibat melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu berjumlah 8.115 pengendara.
Jumlah tersebut berdasarkan data di Panitera Pidana Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang tertera di papan pengumuman lampiran putusan denda tilang.
Pada bulan Januari, pengendara bermotor yang dihukum denda berjumlah 710 orang. Rinciannya, pada 5 Januari pengendara bermotor yang disanksi tilang 235 orang dan 12 Januari 157 orang. Kemudian 19 Januari berjumlah 132 orang serta tanggal 26 Januari sebanyak 186 pengendara.
Bulan Februari jumlah pengendara bermotor yang dihukum denda sebanyak 1.146 pengendara. Pada 2 Februari, tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang berjumlah 292 orang. Sementara tanggal 9 Maret berjumlah 291 orang, serta 23 Februari jumlah pengendara bermotor yang sanksi denda oleh pengadilan 565 orang.
Pada bulan Maret 2018, jumlah penegendara bermotor yang dihukum denda berjumlah 1.277 orang. Rinciannya, tangal 2 Maret pengendara yang dihukum denda sebanyak 1.93 orang dan 9 Maret berjumlah 295 pengendara bermotor. Sedangkan pada 16 Maret pengendara yang dihukum denda yakni 230 orang, serta minggu terakhir di bulan Maret sebanyak 559 pengendara bermotor.
Bulan April, pelanggar lalu lintas yang disanksi tilang berjumlah 1.161 pengendara. Rinciannya, tanggal 6 April pengendara yang dihukum denda sebanyak 430 orang, sedangkan 13 April berjumlah 220 pengendara. Sementara tanggal 20 April pengendara yang dihukum denda oleh pengadilan berjumlah 231 dan pada 27 April sebanyak 280 pengendara.
Sementara bulan Mei 2018, jumlah pengendara bermotor yang dihukum denda oeh pengadilan berjumlah 3.447 pengendara.
Rinciannya, pada 4 Mei 2018 pengendara yang dihukuim denda berjumlah 296 orang, sedangkan tanggal 11 Mei sebanyak 1.143 orang. Adapun tanggal 18 Mei, pengendara yang didenda berjumlah 1.126 orang serta 25 Mei sebanyak 882 orang.
Pada 8 Juni 2018, pengendara bermotor di Palu yang dihukum membayar denda oleh pengadilan berjumlah 374 pengendara.
Adapun pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor tersebut, di antaranya sebagaimana diatur dan diancam Pasal 280 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo Pasal 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106, Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Selain itu, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106, Pasal 293 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106, Pasal 295 Ayat (1) Jo 106, Pasal 307 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 308 Ayat (1) Jo Pasal 173 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK