PALU, MERCUSUAR – Menanggapi pemberitaan terkait pengembalian dana Beasiswa Berani Cerdas oleh sejumlah mahasiswa, Universitas Tadulako (Untad) menegaskan, pihak kampus hanya berperan sebagai fasilitator koordinasi dan penyampaian informasi atas permintaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pengelola program.
Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Andi Rusdin, Kamis (25/6/2026) mengatakan, pada Mei 2026 pihaknya menerima surat dari pengelola program yang memuat daftar mahasiswa penerima beasiswa ganda (double funding). Dalam surat tersebut, kampus diminta membantu menyampaikan informasi kepada mahasiswa terkait kewajiban pengembalian dana.
Ia menjelaskan, temuan tersebut merupakan tindak lanjut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada pelaksanaan Program Beasiswa Berani Cerdas Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 yang merupakan gelombang pertama program.
“Data mahasiswa yang teridentifikasi menerima beasiswa ganda merupakan hasil verifikasi pengelola program. Posisi Untad hanya membantu menyampaikan informasi dan memfasilitasi koordinasi,” ujarnya.
Andi menambahkan, pada tahap awal pelaksanaan, pendaftaran dilakukan langsung oleh mahasiswa kepada pengelola program dengan dokumen yang mereka ajukan secara mandiri, termasuk surat aktif kuliah, transkrip nilai, dan surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain. Kampus hanya menerbitkan dokumen administratif pendukung.
Dana beasiswa, lanjutnya, setelah dinyatakan lolos seleksi, langsung disalurkan oleh penyelenggara program ke rekening mahasiswa masing-masing.
Memasuki gelombang kedua pada semester genap 2025/2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperbaiki tata kelola program dengan melibatkan perguruan tinggi dalam proses verifikasi data calon penerima, termasuk NIK, NIM, status akademik, dan riwayat beasiswa. Hasil verifikasi tersebut kemudian menjadi dasar penetapan penerima oleh pengelola program.
Andi berharap penjelasan ini dapat meluruskan persepsi publik terkait peran Untad.
“Dengan memahami pembagian kewenangan, kami berharap tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng menegaskan, penerima Beasiswa Berani Cerdas tidak diperkenankan menerima beasiswa ganda pada periode yang sama sesuai ketentuan program dan regulasi pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan Sulteng, Firmanza menyebut, aturan tersebut bertujuan menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas penyaluran bantuan pendidikan. Mahasiswa yang menerima lebih dari satu beasiswa diwajibkan memilih salah satu skema pendanaan.
Pemprov Sulteng juga mengingatkan mahasiswa untuk mengisi data secara akurat saat pendaftaran, karena ketidaksesuaian data dapat berdampak pada penghentian beasiswa atau sanksi sesuai ketentuan program. */JEF






