PALU, MERCUSUAR — Penyelesaian damai dalam perkara yang melibatkan BNI Cabang Parigi dan salah satu nasabah terkait dana sebesar Rp3,3 miliar dinilai sejalan dengan prinsip hukum perdata, selama para pihak telah mencapai kesepakatan dan kerugian yang timbul telah dipulihkan.
Pakar Hukum Universitas Tadulako, Dr. Suardi, S.H., M.H., mengatakan hubungan antara bank dan nasabah pada dasarnya berada dalam ranah hukum privat atau perdata. Karena itu, penyelesaian melalui kesepakatan para pihak merupakan mekanisme yang sah dalam penyelesaian sengketa perbankan.
Menurutnya, kondisi tersebut telah tercermin dalam penyelesaian yang ditempuh BNI dan nasabahnya, Hermawati. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai, sementara kerugian yang dialami nasabah telah dipulihkan. Hermawati juga menyatakan bahwa BNI tidak melakukan kesalahan dalam perkara tersebut dan menyampaikan apresiasi atas penyelesaian yang telah dicapai.
“Hubungan antara bank dengan nasabah itu sifatnya privat. Karena itu, penyelesaiannya menggunakan asas-asas hukum privat. Salah satu prinsip utamanya adalah pacta sunt servanda, yaitu kesepakatan yang dibuat para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang mengadakannya,” ujar Suardi.
Ia menjelaskan, apabila bank dan nasabah telah mencapai kesepakatan damai serta seluruh persoalan materiil telah diselesaikan, maka secara substansi hubungan hukum perdata di antara keduanya dapat dinilai telah berakhir.
Dalam hukum perdata, lanjut Suardi, kesepakatan para pihak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Oleh sebab itu, penyelesaian secara damai menjadi pilihan yang proporsional, terutama apabila terdapat itikad baik dan tidak ada lagi kerugian yang belum dipulihkan.
Suardi juga menilai penyelesaian di luar jalur peradilan pidana, termasuk melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, dapat menjadi solusi yang tepat dalam sengketa yang berkarakter privat.
Menurutnya, dunia usaha dan sektor perbankan membutuhkan penyelesaian sengketa yang mampu menjaga stabilitas serta hubungan baik antarpihak. Karena itu, mediasi dan kesepakatan damai dinilai lebih konstruktif dibandingkan memperpanjang proses hukum ketika substansi persoalan telah diselesaikan.
“Jika itikad baik telah ditunjukkan melalui perdamaian dan tidak ada lagi kerugian nyata yang ditimbulkan akibat unsur pidana, maka penyelesaian berbasis restorative justice merupakan langkah yang patut dipertimbangkan,” katanya.
Sementara itu, proses hukum perkara tersebut masih berlangsung di Polda Sulawesi Tengah. Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Dapat kami sampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Djoko.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari tim penyidik, kerugian yang dialami nasabah telah dikembalikan oleh pihak terlapor. Meski demikian, penyidik tetap harus menuntaskan seluruh tahapan pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, termasuk adanya penyelesaian antara para pihak, maka perkara dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan perkembangan tersebut, perkara BNI Parigi kini memasuki tahapan penting untuk menentukan apakah penyelesaian damai yang telah dicapai para pihak dapat menjadi dasar penyelesaian hukum melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.TIN






