8.398 Pengendara Bermotor Dihukum

PALU, MERCUSUAR – Sepanjang bulan Januari hingga Juni 2018, pengendara bermotor di Palu yang dihukum membayar denda akibat melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu berjumlah 8.398 orang.

Jumlah tersebut berdasarkan data di Panitera Pidana Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang tertera di papan pengumuman lampiran putusan denda tilang.

Bulan Januari, pengendara bermotor yang dihukum denda berjumlah 710 orang. Rinciannya, pada 5 Januari pengendara bermotor yang disanksi tilang 235 orang dan 12 Januari 157 orang. Kemudian 19 Januari berjumlah 132 orang serta tanggal 26 Januari sebanyak 186 pengendara.

Bulan Februari jumlah pengendara bermotor yang dihukum denda sebanyak 1.146 pengendara. Pada 2 Februari, tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang berjumlah 292 orang. Sementara tanggal 9 Maret berjumlah 291 orang, serta 23 Februari jumlah pengendara bermotor yang sanksi denda oleh pengadilan 565 orang.

Pada bulan Maret 2018, jumlah penegendara bermotor yang dihukum denda berjumlah 1.277 orang. Rinciannya, tangal 2 Maret pengendara yang dihukum denda sebanyak 1.93 orang dan 9 Maret berjumlah 295 pengendara bermotor. Sedangkan pada 16 Maret pengendara yang dihukum denda yakni 230 orang, serta minggu terakhir di bulan Maret sebanyak 559 pengendara bermotor.

Bulan April, pelanggar lalu lintas yang disanksi tilang berjumlah 1.161 pengendara. Rinciannya, tanggal 6 April pengendara yang dihukum denda sebanyak 430 orang, sedangkan 13 April berjumlah 220 pengendara. Sementara tanggal 20 April pengendara yang dihukum denda oleh pengadilan berjumlah 231 dan pada 27 April sebanyak 280 pengendara.

Sementara bulan Mei 2018, jumlah pengendara bermotor yang dihukum denda oeh pengadilan berjumlah 3.447 pengendara. Rinciannya, pada 4 Mei 2018 pengendara yang dihukuim denda berjumlah 296 orang, sedangkan tanggal 11 Mei sebanyak 1.143  orang. Adapun tanggal 18 Mei, pengendara yang didenda berjumlah 1.126 orang serta 25 Mei sebanyak 882 orang.

Pada bulan 2018, pengendara bermotor di Palu yang dihukum membayar denda oleh pengadilan berjumlah 659 orang, yakni tanggal 8 Juni sebanyak 374 dan 29 Juni berjumlah 285 pengendara. AGK

 

Pos terkait