BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mengeluarkan surat edaran yang berisi panduan liputan Pilkada 2024. Surat edaran ini dikeluarkan terkait banyaknya anggota AJI Palu yang terlibat dalam liputan Pilkada dan adanya laporan lisan tentang perilaku jurnalis dengan berbagai potensi pelanggaran kode etik jurnalistik.
Demikian disampaikan Ketua AJI Palu, Yardin Hasan, dalam rilis pers yang diterima redaksi, Minggu (1/9/2024).
Sulteng sendiri sedang melakukan hajatan besar Pilkada 2024. Pilkada akan dilakukan di seluruh wilayah Provinsi Sulteng. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilakukan pada 27 November 2024.
Ada pun potensi pelanggaran kode etik antara lain berupa suap, bekerja untuk kepentingan para kandidat, intervensi pemilik media yang berafiliasi dengan kepentingan politik, menjadi penulis rilis kandidat, ikut berfoto atau menggunakan atribut dukungan, menjadi tim media dan tidak bisa kritis terhadap kandidat, serta hal-hal lain yang mencederai independensi
Potensi pelanggaran kode etik jurnalistik ini akan merugikan publik, karena berita yang dihasilkan tidak akan akurat. Atau dalam kasus pilkada, contohnya, menutupi keburukan kandidat atau sebaliknya membuat citra positif kandidat.
Jurnalis tidak bisa berdalih, bahwa dukungan secara terbuka yang diberikan kepada kandidat sebagai hak pribadi. Jurnalis sebagai profesi di dalamnya melekat amanat publik, untuk menyampaikan berita terpercaya, bukan berita yang bermuatan pada kepentingan kandidat tertentu. Dukungan jurnalis terhadap kandidat tertentu cukup disalurkan secara bebas dan rahasia di TPS pada pemungutan suara nanti.
Karena itu, AJI Palu mengingatkan agar mematuhi kode etik dan kode perilaku dalam meliput Pilkada serentak 2024. Ini dimaksudkan agar produk jurnalistik yang dihasilkan anggota AJI dapat bermanfaat bagi publik dan demokrasi di Sulteng, sesuai dengan amanat Undang-undang Pers. Sebagai panduan, setiap setiap jurnalis memerhatikan poin-poin panduan terlampir dalam rilis ini.