PALU, MERCUSUAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng mengapresiasi deklarasi pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng dan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Sebelumnya, Rabu (20/2/2019), PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menggelar pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh aparatur PN Palu itu, diisi dengan pembacaan pernyataan pembangunan Zona Integritas PN Palu oleh Ketua PN Palu, Ahmad Yasin SH MH. Kemudian dilanjutkan deklarasi anti kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam rangka pembangunan Zona Integritas yang dibacakan oleh Wakil Ketua PN Palu, Paskatu Hardinata SH MH diikuti seluruh aparatur PN Palu, serta penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh aparatur PN Palu.
Sementara Kamis (21/2/2019), PT Sulteng menggelar kegiatan deklarasi pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Pada kegiatan tersebut dilakukan penandatangan piagam pencanangan akselerasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Penandatanganan piagam dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua PT Sulteng, Pemerintah Provinsi Sulteng, Polda Sulteng, Kejati Sulteng, Korem 132/TDL, serta Ombudsman Sulteng.
Ketua DPD KAI Sulteng, Riswanto Lasdin SH MH CLA mengatakan deklalarasi pencanangan Zona Integritas bebas KKN di wilayah hukum PT Sulteng merupakan semangat bersama semua penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Sulteng mencegah KKN hingga pelayanan pada masyarakat benar-benar berkwalitas yang dilandasi dengan penegakan hukum.
Dia berharap deklarasi pencanangan Zona Integritas semata-mata ajang seremonial, tapi ada kesadaran semua pihak untuk menciptakan birokasi peradilan dan pemerintah yang benar-benar mampu melayani masyarakat dengan baik, khususnya dalam penegakan hukum. AGK