BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Morowali, termasuk rencana pengajuan Moroarice sebagai Merek Kolektif.
Dorongan tersebut dibahas dalam koordinasi Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng dengan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Morowali, Kamis (10/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah akan memfasilitasi komunikasi dengan pemilik atau pengelola Moroarice untuk memperoleh kesepakatan serta melengkapi persyaratan pengajuan Merek Kolektif.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan perlindungan KI penting untuk menjaga identitas produk sekaligus membuka peluang pengembangan nilai ekonomi.
“Kami mendorong agar setiap potensi daerah yang memiliki identitas dan nilai ekonomi dapat dilindungi melalui instrumen Kekayaan Intelektual. Merek Kolektif dapat menjadi salah satu pilihan strategis untuk memperkuat identitas produk, menjaga konsistensi kualitas, sekaligus meningkatkan daya saingnya di pasar,” ujar Rakhmat.
Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga memberikan penjelasan mengenai Merek, Merek Kolektif, dan Indikasi Geografis agar pemerintah daerah dapat menentukan bentuk perlindungan yang sesuai dengan karakteristik produk dan potensi daerah.
Selain Moroarice, koordinasi tersebut membahas potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Morowali. Pemerintah daerah didorong melakukan inventarisasi terhadap ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi komunal lainnya yang memiliki nilai budaya dan identitas daerah.
Kepala Bidang Kebudayaan akan melakukan pemetaan potensi KIK sekaligus mengoordinasikan penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencatatan.
Rakhmat menegaskan penguatan KI membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, komunitas, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Yang kita bangun bukan hanya pencatatan Kekayaan Intelektual, tetapi ekosistemnya. Ketika identitas daerah terlindungi dan dikelola dengan baik, KI dapat menjadi fondasi untuk mendorong kreativitas, pariwisata, ekonomi kreatif, serta kesejahteraan masyarakat,” katanya. JEF






