Bapenda Palu Sosialisasikan Pajak WSL

Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha saat menyerahkan rekening Bank BTN sekaligus alat transaksi untuk perpajakan Kota Palu, Selasa (12/6/2026). FOTO: RUSTAM/MS

KAMONJI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu melaksanakan sosialisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada para pelaku usaha Warung Sari Laut (WSL), Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Sriti Convention Hall tersebut juga membahas Peraturan Wali Kota Palu Nomor 44 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah bagi pelaku usaha Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo. Hadir pula sebagai narasumber Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, perwakilan BPKP Sulawesi Tengah, serta Kepala Cabang Bank BTN Sulampua.
Dalam pemaparannya, Imran Lataha menjelaskan bahwa penerapan pajak makan dan minum kini dibedakan berdasarkan kategori usaha pelaku WSL di Kota Palu. Untuk pelaku usaha warung sari laut yang bersifat tidak permanen atau berpindah-pindah menggunakan tenda, tarif pajak ditetapkan sebesar 5 persen.
“Ini menjadi bagian dari perubahan penyelarasan kebijakan penetapan pajak makan minum yang sebelumnya 10 persen. Saat ini disepakati menjadi 5 persen untuk WSL yang tidak permanen,” ujar Imran.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi mayoritas pelaku usaha WSL yang belum memiliki lokasi usaha permanen dan sering berpindah tempat.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas minimal penghasilan sebelum dikenakan pajak makan dan minum. Pelaku usaha dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan tidak dikenakan pajak makan dan minum.
“Jadi yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas Rp5 juta per bulan,” jelasnya.
Sementara itu, rumah makan atau warung sari laut yang memiliki tempat usaha permanen tetap dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen. Imran mencontohkan rumah makan sari laut seperti Mas Fais yang masuk kategori usaha permanen sehingga tetap dikenakan pajak 10 persen.
Ia menegaskan, penerapan pajak makan dan minum tersebut dibebankan kepada konsumen dan bukan kepada pelaku usaha.
“Penerapan pajak ini dibebankan kepada konsumen, bukan kepada pelaku usaha,” tandasnya. UTM

Pos terkait