Diduga Hina Wartawan, drg Herry Dilaporkan ke Polisi

Wartawan media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, resmi melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan Herry Mulyadi ke Polresta Palu, Selasa (12/5/2026). FOTO: IST

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR — Wartawan media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, resmi melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan Herry Mulyadi ke Polresta Palu, Selasa (12/5/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng dan diajukan dengan pendampingan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah bersama sejumlah organisasi pers di daerah.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan penghinaan yang diterima Rian saat menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu.
Koordinator KKJ Sulawesi Tengah, Moh Arief, menilai ucapan yang dilontarkan pejabat publik kepada jurnalis tersebut menunjukkan krisis etika dalam ruang publik.
“Pejabat publik tidak boleh merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Jika tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan,” tegas Arief di Palu.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga memperlihatkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja jurnalistik.
KKJ merujuk pada dugaan ucapan “bodoh” yang disebut dilontarkan drg. Herry Mulyadi saat dimintai konfirmasi oleh wartawan. Saat ini, Herry diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah.
KKJ Sulteng juga menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan lemahnya pemahaman terhadap fungsi pers dalam demokrasi.
Selain itu, KKJ menyoroti permintaan maaf yang disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp dan bukan langsung kepada jurnalis yang bersangkutan. Menurut Arief, langkah tersebut belum cukup memperbaiki dampak yang ditimbulkan.
“Pernyataan penghinaan itu terjadi di ruang publik, maka klarifikasi dan permintaan maaf seharusnya juga disampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, insiden terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata, Jumriani, pada Senin (4/5/2026) di Aula RSUD Undata Palu.
Saat itu, Rian Afdhal berupaya meminta konfirmasi kepada drg. Herry Mulyadi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkan ketika Herry masih menjabat sebagai Direktur RSUD Undata.
Awalnya percakapan berlangsung normal. Namun ketika wartawan mencoba menggali informasi lebih lanjut, situasi disebut berubah hingga muncul ucapan bernada penghinaan.
“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,’” ujar Rian.
Dalam percakapan tersebut juga disebut muncul kalimat bernada tekanan seperti “mau berteman atau mau cari masalah”.
Rian mengaku upaya konfirmasi itu dilakukan setelah beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara sejak 28 April 2026 terkait keluhan tenaga kesehatan mengenai pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja.
KKJ Sulawesi Tengah menilai kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi pejabat publik agar menjaga etika komunikasi dan menghormati kemerdekaan pers.
Kasus ini penting bukan hanya karena dugaan penghinaan personal, tetapi karena menyangkut relasi kuasa antara pejabat publik dan pers. Dalam sistem demokrasi, pejabat memiliki kewajiban menjawab pertanyaan publik melalui mekanisme jurnalistik, bukan menentukan pertanyaan mana yang “layak” ditanyakan. Ketika respons terhadap pertanyaan kritis berubah menjadi intimidasi verbal atau delegitimasi profesi wartawan, masalahnya bergeser dari konflik individu menjadi persoalan etika kekuasaan dan kualitas akuntabilitas publik. */IKI

Pos terkait