Berkas Tilang Ditlantas Polda Nihil

FOTO TILANG

PALU, MERCUSUAR – Pekan pertama bulan Oktober 2020 yakni 2 Oktober 2020, berkas pengendara bermotor di Kota Palu yang melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng nihil.

Pasalnya, 14 pengendara bermotor yang dipidana membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, setelah sebelumnya disanksi tilang oleh Kepolisian semuanya berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.

Hal tersebut berdasarkan data di Panitera Pidana yang tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 2 Oktober 2020 di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Pada papan pengumuman itu tercantum bahwa 14 pengendara yang dipidana membayar denda, semuanya pengendara motor.

“Barang bukti, berupa STNK dan slip BRI,” tulis pada papan tersebut.

Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Yakobus Manu SH didampingi Panitera Pengganti (PP), Nisfah SH menjatuhkan pidana denda antara Rp99 ribu hingga Rp159 ribu subsider tiga hari kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.

Peraturan lalu lintas yang dilanggar para pengendara bermotor itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ); Pasal 287 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (4) huruf c; Pasal 288 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (5) huruf b; Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 Ayat (8); serta Pasal 292 AYAT (2) Jo Pasal 107Ayat (2) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

MENURUN

Jumlah pengendara yang dipidana membayar denda pada pekan pertama bulan Oktober 2020 itu mengalami penuruna dibanding pekan sebelumnya (Jumat, 25/9/2020).

Pekan keempat bulan September 2020 itu, sebanyak 42 pengendara bermotor di Palu dipidana membayar denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, karena ditilang oleh Kepolisian.

Ke 42 pengendara tersebut ditilang oleh Ditlantas dan Satlantas Polres Palu.

Rinciannya, pengendara yang ditilang Ditlantas berjumlah 15 orang, semuannya pengendara motor. Sementara oleh Satlantas sebanyak 27 orang, terdiri dari dua pengendara mobul dan 13 motor.

Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, I Ketut Darpawan SH didampingi PP, Nisfah SH menjatuhkan pidana denda bervariasi sesuai tingkat pelanggaran, yakni antara Rp29 ribu hingga Rp199 ribu, serta membayar biaya perkara Rp1.000. AGK

Pos terkait