PALU, MERCUSUAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Akarumi terhitung sejak 25 April 2018. Demikian rilis yang diterima dari OJK Sulteng, tadi malam.
Kepala OJK Sulteng, Moh Syukri A Yunus mengatakan, pencabutan izin usaha itu dilakukan OJK sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-82/D.03/2018 tanggal 25 April 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Akarumi yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi Nomor 27 Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, sejak tanggal 25 April 2018.
Menurutnya, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Perkreditan Rakyat Akarumi, BPR telah masuk dalam status pengawasan khusus sejak 28 September 2017. Sesuai ketentuan berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggal 26 Maret 2018 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.
Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR Akarumi sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum/CAR sebesar 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3%.
Sampai dengan pencabutan izin, posisi jumlah rekening nasabah per 25 April 2018, tabungan 10.468 rekening, deposito 32 rekening, dan kredit 154 rekening.
Dari 10.468 rekening tabungan, terdapat 2.143 dormant account atau rekening dengan saldo kosong. Sehingga, ril rekening tabungan aktif sebanyak 8.325 rekening tabungan.
Menurut Syukri, dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Akarumi, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2009.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Akarumi agar tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS.MAN