Cegah Laka Lantas, Kasat Lantas: Pelajar Jangan Berkendara Tanpa SIM

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu intens melaksanakan sosialiasi serta edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar, agar tidak berkendara sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Karena rata-rata para pelajar ini masih berpikiran labil, sehingga mempengaruhi perilakunya saat berkendara, mereka cenderung ugal-ugalan, yang akhirnya berujung pada kecelakaan lalu lintas (laka lantas),makanya saya minta jangan berkendara sebelum ada SIM,” ujar Kasat Lantas Polresta Palu, Kompol I Dewa Made Arda, belum lama ini.

Dia mengatakan, edukasi maupun imbauan mengenai tertib berlalulintas atau Safety Ridding, rutin dilaksanakan dengan menyasar sekolah-sekolah di Kota Palu. Dengan begitu, dia berharap pengendara akan semakin tertib dan taat aturan lalu lintas.

Kasat menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan juga dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Palu.

“Ini juga bahwa Polisi menyayangi anak-anak serta pelajar yang belum waktuya mengendarai sepeda motor,” jelasnya.

Bahkan, kata kasat, pihaknya juga rutin menyampaikan kepada para orang tua, agar tidak mengizinkan anak-anaknya, yang belum layak mengantongi SIM atau masih dibawah umur, untuk tidak berkendara.

“Anak di bawah umur masih kurang pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas, serta belum memiliki kemampuan berkendara dengan baik,”ucapnya.

Dia mengatakan, bagi para pelajar yang berkendara tanpa SIM dapat dikenakan anak pasal 281, dengan hukuman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. AMR

Pos terkait