Dishub Palu Intensif Tertibkan Parkir Liar

Dinas Perhubungan Kota Palu terus mengintensifkan penertiban juru parkir liar. FOTO: DOK PEMKOT PALU

BESUSU BARAT, MERCUSUAR — Dinas Perhubungan Kota Palu terus mengintensifkan penertiban juru parkir liar menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait aktivitas parkir ilegal yang dinilai meresahkan di sejumlah titik di Kota Palu.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel, mengatakan penertiban dilakukan secara rutin bersama Satgas Dishub, Satpol PP Trantibum, dan pihak terkait lainnya guna menciptakan ketertiban serta kenyamanan bagi pengguna jasa parkir.
“Tim Satgas Dishub bersama Satpol PP Trantibum dan pihak terkait lainnya rutin turun ke lapangan untuk melaksanakan penertiban juru parkir liar,” ujar Daniel, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, operasi yang digelar secara intensif telah menjaring banyak juru parkir liar di lapangan. Para pelaku langsung diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika kedapatan berulang, maka bisa diproses secara pidana,” tegasnya.
Daniel menambahkan, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menata sistem perparkiran agar lebih tertib dan tidak membebani warga.
Dishub Kota Palu juga meminta masyarakat berperan aktif dengan melaporkan praktik parkir liar yang ditemukan di lapangan melalui nomor aduan Satgas Parkir Liar di 0813-5559-1719.
“Harapannya masyarakat bisa melaporkan langsung lewat nomor aduan Satgas Parkir Liar Dishub Kota Palu. Laporan akan segera kami tindaklanjuti,” katanya.
Masalah parkir liar pada dasarnya bukan hanya soal pelanggaran individu, tetapi juga berkaitan dengan lemahnya tata kelola ruang kota dan pengawasan sistem parkir resmi. Jika penertiban tidak diikuti pembenahan mekanisme parkir, transparansi tarif, dan pengawasan lapangan yang konsisten, praktik serupa berpotensi terus berulang meski razia rutin dilakukan. */JEF

Pos terkait