BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu mengintensifkan pengawasan penanaman modal sekaligus pendampingan perizinan bagi pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, termasuk kepatuhan terhadap dokumen perizinan dan kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Plt Sekretaris DPMPTSP Kota Palu, Sandra Lamaming, mengatakan pengawasan dilakukan secara langsung melalui kunjungan lapangan maupun melalui evaluasi pelaporan LKPM yang disampaikan pelaku usaha. Pengawasan dilakukan secara door to door hingga peninjauan langsung terhadap usaha yang telah maupun belum memiliki izin.
Menurut Sandra, hasil pemantauan masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang telah beroperasi tetapi belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Temuan tersebut banyak dijumpai pada usaha warung kopi dan restoran di sejumlah kawasan, seperti Jalan Basuki Rahmat, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan Kartini.
Selain itu, DPMPTSP juga mendapati masih ada pelaku usaha yang menggunakan dokumen perizinan lama dan belum melakukan migrasi atau penyesuaian data melalui sistem Online Single Submission (OSS). Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pemilik usaha segera memperbarui data agar administrasi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mempermudah pelayanan, DPMPTSP Kota Palu menghadirkan program Incling (Pelayanan Keliling) yang menyasar lokasi-lokasi ramai, seperti kawasan Car Free Day (CFD) maupun area perkantoran di luar jam kerja. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh pendampingan langsung dalam proses pengurusan izin usaha.
Sandra menegaskan bahwa pengurusan NIB bagi pelaku usaha perseorangan sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Pelaku usaha hanya perlu membawa KTP dan alamat email aktif. DPMPTSP juga siap memberikan pendampingan apabila masyarakat mengalami kendala dalam proses pendaftaran maupun pengurusan perizinan melalui sistem OSS, baik di lapangan maupun di kantor. UTM







