PALU, MERCUSUAR – DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna terkait pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, masa jabatan 2016-2021, Senin (1/2/2021) di ruang sidang utama DPRD Kota Palu. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Erman Lakuana, didampingi oleh Wakil Ketua II, Rizal Dg Sewang dan anggota DPRD lainnya.
Pimpinan rapat paripurna, Erman Lakuana menjelaskan, berdasarkan Pasal 79 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan perubahan ke Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 mengamanatkan, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah karena berakhirnya masa jabatannya, diumumkan oleh pimpinan dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada Hidayat dan Sigit Purnomo, atas segala pengabdian dan jasa – jasanya, selama mengemban tugas dan jabatan selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.
“Semoga apa yang telah dilakukan untuk pembangunan dan kemajuan Kota Palu dalam bingkai Masintuvu Kita Maroso, Morambanga Kita Marisi, yang mempunyai arti Bersatu Kita Kuat, Bersama Kita Kokoh selama ini, mendapat nilai ibadah di sisi Allah SWT,” jelasnya. RES