BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap dua pemuda terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu tempat pengiriman barang di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kamis (25/8/2022). Petugas menemukan ganja dengan berat sekira 2,08 Kg yang dibungkus dalam plastik.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan, petugas mendapatkan adanya informasi pengiriman barang mencurigakan dari Sumatera Utara, Medan menuju Kota Palu. Saat ditelusuri, petugas pun mengetahui kalau barang tersebut adalah narkotika jenis ganja.
“Usai mengetahui lokasi pengiriman barang itu, petugas berkoordinasi dengan pemilik jasa pengiriman barang dan menunggu terduga mengambil barangnya,”ungkap Kapolresta.
Tidak lama kemudian, sekira pukul 18.00 wita, dua terduga datang mengambil paket ganja. Petugas pun langsung menangkap keduanya. Kedua terduga berinisial MR (29) warga BTN Pengawu dan ZA (28) warga Jalan Sisingamangaraja.
Kapolresta menjelaskan, barang bukti empat paket ganja dikemas dalam plastik. Barang itu berasal dari Kota Medan. Selain ganja, juga diamankan dua unit Hp dan motor yang digunakan kedua terduga.
“Saat ini terduga masih diamankan di Mapolresta Palu untuk pengembangan kasusnya,”pungkas Kapolresta. IKI