TANAMODINDINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggaran penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Sulawesi Tengah. Untuk itu, Pemkot diberi waktu melakukan perbaikan mengenai hal tersebut.
“Ada beberapa rekomendasi BPK untuk penanganan Covid-19 di Kota Palu dan diberi waktu selama 60 hari untuk perbaikan, maka kita menyampaikan ke DPRD dan menerima arahan untuk upaya perbaikan bersama kabupaten lainnya pada rapat tadi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, dr.Husaema, Rabu 27/1/2021).
Kadis Kesehatan dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu, Goenawan mengikuti rapat pembahasan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, terkait kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020, di ruang kerja Wali Kota Palu secara virtual.
Rapat dilaksanakan diruang sidang utama kantor DPRD Provinsi Sulteng dan juga dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, yang difasilitasi Dinas Komumikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palu.
Rapat membahas laporan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas penangananan pandemi Covid-19 bidang kesehatan tahun anggaran 2020 pada pemerintah provinsi Sulteng dan instansi terkait lainnya. ABS