BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Gerson, terdakwa kasus narkotika jenis sabu sebanyak 1.42 gram, divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 4 tahun, pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (1/8/2018).
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 6 bulan.
“Jika terdakwa tidak sanggup membayar denda, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” jelas I Made Sukanada, selaku majelis hakim pada sidang tersebut.
Selain itu, barang bukti berupa 7 paket plastik klip, yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan sebanyak 1.42 gram, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, 1 unit sepeda motor merk Yamaha M3 warna merah, dikembalikan kepada terdakwa.
Diketahui, pada sidang agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, perbuatan terdakwa didakwa melanggar, sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU, yakni pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 ribu, subsider 6 bulan penjara. AND