TANAMODINDI, MERCUSUAR – Jadwal pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) yang berakhir pada Selasa (17/7/2018) hinggal pukul 00.00 Wita telah dimanfaatkan oleh 12 partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilihan Caleg (Pileg) 2019 mendatang untuk mendaftarkan nama-nama calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu.
Dihari terakhir kesempatan mendaftar caleg ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh sejumlah parpol Dimana ada sejumlha parpol yang melakukan pendaftaran didetik-detik penutupan pendaftaran caleg, seperti partai Hanura, PBB, PSI, Berkarya, PPP dan PKPI.
“Karna ini (kemarin, red) hari terakhir, jadwal penerimaan pendaftaran hingga pukul 12 malam,” ujar Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid.
Agus menjelaskan, walaupun banyak parpol yang melakukan pendaftaran dihari terakhir, panitia pendaftaran tetap melakukan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional dengan melakukan pemeriksaan berkas caleg parpol untuk memastikan parpol tersebut memenuhi syarat atau tidak.
Agus juga menjelaskan, bagi caleg yang belum melengkapi syarat berkas nantinya akan berkesempatan untuk melengkapi berkasnya pada jadwal perbaikan mendatang.
“Nanti ada tahap perbaikan, jadi bagi caleg yang persyaratnya belum lengkap bisa melengkapinya pada tahap perbaikan tersebut,” ujarnya.
Agus juga menegaskan pendaftaran caleg dilakukan berdasarkan aturan PKPU salah satunya melarang parpol untuk mencalegkan tiga mantap narapida yaitu narapidana korupsi, pelecehan seksual dan juga narkoba.
“Kita pastikan parpol memenuhi syarat-syarat parpol dalam melakukan pendaftaran caleg termasuk melarang narapida yiga kasus itu untuk mencalonkan,” jelasnya lagi.RES