Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan

  • Whatsapp
IMG-20220309-WA0058-8b67c1d7
Rivan A Purwantono///

JAKARTA, MERCUSUAR – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan pihaknya saat ini menerapkan standar layanan, dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja pelayanan santunan.

“Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan. Hal ini sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan proses pelayanan santunan yang cepat dan mudah apalagi era digital saat ini,” kata Rivan dalam siaran persnya, melalui Jasa Raharja Cabang Sulteng, Rabu (9/3/2022).

Rivan menambahkan, pihaknya ingin terus berkembang lebih baik agar dapat lebih berempati lagi kepada korban kecelakaan, melalui penguatan sistem yang sudah dibangun dan disiapkan secara digital, serta terintegrasi dari hilir ke hulu dari seluruh instansi yang terkait, dalam proses pelayanan santunan seperti Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai dengan Perbankan.

“Untuk memastikan sistem yang sudah ada dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta berkontribusi maksimal kepada masyarakat, maka diperlukan suatu parameter bagi Petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan. Maka kami telah menetapkan 13 objek penilaian yang kita sebut sebagai Parameter Utama Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan Jasa Raharja,” jelas Rivan.

Indikator parameter tersebut yakni pertama, target kecepatan penyelesaian untuk korban meninggal dunia adalah 3 hari dari tanggal kecelakaan atau meninggal dunia. Kedua, minimal 80 persen dari seluruh korban meninggal dunia baik yang meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) maupun setelah mendapat perawatan dan kasus tabrak lari harus diselesaikan dalam waktu 3 hari.

Ketiga, korban meninggal dunia di TKP yang ahli warisnya berada di luar daerah harus sudah diselesaikan dalam waktu 3 hari, baik di daerah kejadian maupun di domisili ahli waris korban. Keempat, dari seluruh korban meninggal dunia yang ahli warisnya berada di luar daerah lokasi kejadian, minimal 80 persen harus diselesaikan dalam waktu 3 hari.

“Kemudian kelima, meminimalisir penyelesaian kasus kecelakaan yang memerlukan penelitian lebih lanjut, keenam sinkronisasi data kecelakaan DASI Jasa Raharja dan IRMSMS Korlantas Polri, yaitu jumlah laporan Polisi yang di-entri ke aplikasi DASI-JR dalam kurun waktu 0 sampai 3 hari dari tanggal laporan Polisi atau entri IRSMS minimal 85 persen, dan jumlah data kecelakaan online dari IRSMS yang telah dipetakan ke data laka DASI-JR minimal 85 persen,” sambung Rivan.

Lalu ketujuh, sinkronisasi data korban online dari rumah sakit atau BPJS Kesehatan dengan kontribusi jumlah data kecelakaan online dari rumah sakit yang diberi respon dan kesimpulan sesuai target kecepatan, yakni 2 jam untuk respon dan 2 x 24 jam untuk kesimpulan, sementara kontribusi jumlah data laka online dari rumah sakit atau BPJS Kesehatan telah dipetakan ke data laka DASI-JR dengan target minimal kontribusi sebesar 85 persen.

Baca Juga